DKI Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

CentralPostNews.com | Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah Jakarta mulai Senin, 7 September 2026, hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang meliputi PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.

Penerapan PJJ dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dari potensi paparan abu vulkanik. Pemerintah daerah menempatkan aspek kesehatan dan keselamatan anak sebagai prioritas, mengingat anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak paparan abu vulkanik.

“Kesehatan anak menjadi prioritas kami, karena mereka termasuk ke dalam golongan rentan,” demikian penjelasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.

Dengan pelaksanaan PJJ, kegiatan pembelajaran tetap dapat berlangsung tanpa mengharuskan peserta didik hadir secara langsung di sekolah. Kebijakan ini akan diberlakukan sampai ada pemberitahuan berikutnya dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Orang tua dan satuan pendidikan diharapkan mengikuti arahan pemerintah serta memastikan kegiatan belajar anak tetap berjalan selama masa PJJ. (Lery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *