CentralPostNews.com | Jakarta, TNI Angkatan Darat (TNI AD) melakukan penataan dan penertiban rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang merupakan bagian dari aset negara milik TNI AD. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengelolaan aset secara sah, terencana, dan sesuai ketentuan hukum, bukan sengketa dengan warga sipil.
Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. TNI AD. Kawasan eks Zikon 15 seluas sekitar 15.250 meter persegi tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas prajurit aktif.
Berdasarkan data, sebanyak 152 kepala keluarga sebelumnya menempati kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 45 KK telah mengosongkan rumah secara sukarela, sementara saat penertiban dimulai masih terdapat 107 KK yang menempati lokasi, dengan proses pengosongan dilakukan bertahap.
TNI AD menegaskan penertiban dilakukan secara persuasif, termasuk sosialisasi sejak 2024, pemberian surat peringatan bertahap, serta koordinasi dengan aparat kelurahan, kecamatan, BPN, dan unsur terkait. Sejumlah warga juga disebut telah mendapatkan bantuan pengangkutan barang dalam proses pengosongan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa rumah dinas tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang wajib dikembalikan jika penghuni tidak lagi berstatus prajurit aktif. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya pengembalian fungsi aset negara untuk mendukung kebutuhan organisasi dan prajurit aktif.
Meski demikian, penertiban ini turut mendapat sorotan publik, termasuk dari sebagian warga dan mahasiswa yang menyoroti aspek sosial dan kebutuhan solusi relokasi. TNI AD menegaskan komitmen tetap mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan sesuai hukum dalam seluruh proses penataan. (Musa)












