CentralPostNews.com | Jakarta, Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung pada 8–21 Juni 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih modern, transparan, objektif, serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, pemanfaatan ETLE menjadi salah satu strategi utama dalam menjawab harapan masyarakat terhadap proses penindakan yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, penggunaan teknologi memungkinkan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan data dan bukti elektronik yang terekam secara otomatis.
“Pemanfaatan ETLE menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Melalui sistem ETLE, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi dan diproses secara elektronik tanpa perlu penghentian kendaraan maupun kontak langsung dengan pengendara. Pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan objektivitas penindakan, mengurangi potensi penyimpangan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Untuk mendukung Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengoptimalkan berbagai perangkat teknologi yang telah dimiliki, mulai dari ETLE Statis, ETLE Mobile Handheld, hingga ETLE Drone Patrol Presisi. Pemanfaatan perangkat tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan lebih luas dan efektif terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas di sejumlah wilayah.
ETLE Mobile Handheld memberikan fleksibilitas bagi petugas untuk melakukan penindakan elektronik secara bergerak di berbagai lokasi. Sementara itu, ETLE Drone Patrol Presisi yang dilengkapi teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) mampu memantau kondisi lalu lintas dari udara, membaca nomor kendaraan secara otomatis dan real time, serta mendeteksi berbagai pelanggaran, seperti pelanggaran marka jalan, aturan ganjil-genap, hingga pelanggaran lalu lintas lainnya.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi dan ETLE Mobile Handheld akan dimaksimalkan selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.
Melalui penerapan teknologi tersebut, Korlantas Polri berharap efektivitas penindakan dapat terus meningkat sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Dengan demikian, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (Lery)












