Operasi Patuh 2026: Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Tilang di Seluruh Indonesia

CentralPostNews.com | Jakarta, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyebutkan bahwa Operasi Patuh tahun ini tetap mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, namun tetap disertai penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

“Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban. Pendekatan yang dilakukan tetap humanis, tetapi penegakan hukum tetap berjalan,” ujarnya dalam keterangan resmi Korlantas Polri.

Dominasi ETLE, Tilang Manual Tetap Diterapkan

Dalam pelaksanaannya, Korlantas menetapkan skema penindakan dengan komposisi:

• 60 persen ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

• 30 persen tilang manual

• 10 persen teguran simpatik

Skema ini disebut sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Tilang manual tetap diterapkan terutama untuk pelanggaran yang tidak terjangkau kamera ETLE, seperti kendaraan tanpa pelat nomor, pelat palsu, hingga pelanggaran yang membahayakan keselamatan langsung di jalan.

Sasaran Pelanggaran: Keselamatan Jadi Prioritas

Operasi Patuh 2026 menyasar sejumlah pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi, di antaranya:

– Tidak memakai helm atau sabuk pengaman

– Melawan arus

– Menggunakan ponsel saat berkendara

– Pengendara di bawah umur

– Melebihi batas kecepatan

– Pelanggaran marka jalan

Korlantas menegaskan, fokus utama operasi bukan semata penindakan, tetapi mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman.

Denda Mengacu UU Lalu Lintas

Besaran denda tilang dalam Operasi Patuh mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan nilai yang bervariasi sesuai jenis pelanggaran, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Keseimbangan antara Tegas dan Edukatif

Meski penegakan hukum tetap dilakukan, Polri menekankan bahwa Operasi Patuh 2026 juga menjadi momentum edukasi publik untuk membangun kesadaran berlalu lintas tanpa harus bergantung pada sanksi.

Dengan kombinasi pendekatan teknologi, edukasi, dan penindakan, Operasi Patuh diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat serta menekan angka kecelakaan di jalan raya secara berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *