KPK Bongkar Skandal Rp61 Miliar di Tubuh Bea Cukai

CentralPostNews.com | Jakarta, Sidang kasus dugaan suap impor yang menyeret pimpinan Blueray Cargo (Grup) mulai membuka dugaan praktik gelap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana mencapai Rp61 miliar serta pemberian fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar demi melancarkan arus barang impor perusahaan tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pimpinan Blueray Cargo, John Field, bersama dua bawahannya disebut aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat Bea Cukai sejak pertengahan 2025. Pertemuan disebut berlangsung di restoran, hotel, hingga tempat hiburan di Jakarta untuk membahas kepentingan bisnis impor dan pengawasan barang.

Jaksa mengungkap hubungan tersebut diduga berkembang menjadi kerja sama sistematis guna mempermudah pengeluaran barang impor milik perusahaan. Salah satu modus yang dibongkar ialah dugaan manipulasi rule set targeting agar pengiriman barang Blueray Cargo lebih sering masuk jalur hijau dan terhindar dari pemeriksaan ketat jalur merah.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan kebocoran data rahasia kepabeanan. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) hingga database internal Bea Cukai disebut diberikan kepada pihak perusahaan untuk menentukan pelabuhan yang dinilai memiliki risiko pemeriksaan lebih rendah. Jaksa menilai praktik itu membuat proses distribusi barang impor menjadi lebih mudah dan minim pengawasan.

Sejumlah pejabat Bea Cukai turut disebut menerima aliran dana dalam perkara tersebut. Nama seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan muncul dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga menerima uang miliaran rupiah dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, fasilitas hiburan hingga barang mewah seperti jam tangan Tag Heuer dan mobil Mazda CX-5 juga disebut ikut diberikan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai membuka dugaan permainan besar di sektor impor nasional yang selama ini rawan praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan. KPK menegaskan pihak-pihak yang diduga menerima suap akan diproses melalui berkas terpisah, sementara persidangan diperkirakan masih akan mengungkap aktor lain yang ikut menikmati aliran dana dan fasilitas dari skandal tersebut. (melky)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *