CentralPostNews.com | Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengguncang industri kecantikan setelah menarik 11 produk skincare dari peredaran pada awal Mei 2026. Hasil uji laboratorium menemukan adanya kandungan bahan berbahaya, termasuk deksametason—obat keras golongan steroid yang dilarang digunakan sembarangan dalam produk kosmetik. Zat ini kerap dicampurkan secara ilegal karena mampu membuat wajah tampak lebih putih, mulus, dan bebas jerawat hanya dalam hitungan hari. Efek “glowing instan” inilah yang sering membuat konsumen terlena tanpa menyadari risiko kesehatan serius di baliknya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Seluruh produk kecantikan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Namun di lapangan, sejumlah skincare abal-abal justru memanfaatkan deksametason untuk menciptakan hasil cepat yang menipu pengguna. Padahal, penggunaan steroid dosis tinggi secara rutin dapat merusak sistem perlindungan alami kulit dan memicu gangguan kesehatan jangka panjang.
Sejumlah studi dermatologi mengungkap bahwa penggunaan deksametason dalam krim wajah dapat merusak lapisan epidermis secara perlahan. Kulit menjadi sangat tipis, sensitif, mudah mengalami iritasi, hingga mengalami perubahan warna permanen. Penelitian dalam Indian Dermatology Online Journal tahun 2014 juga menemukan bahwa penggunaan steroid topikal tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan atrofi kulit, pelebaran pembuluh darah di wajah, serta munculnya guratan merah dan kebiruan yang sulit dipulihkan. Tak sedikit pengguna kemudian mengalami jerawat steroid parah yang tumbuh berkelompok dan disertai peradangan hebat.
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak korban justru mengalami ketergantungan terhadap skincare bersteroid. Studi dalam jurnal Clinical, Cosmetic and Investigational Dermatology tahun 2025 menyebut fenomena ini sebagai “epidemi tersembunyi” di dunia kecantikan. Ketika pemakaian dihentikan secara mendadak, kulit pengguna sering mengalami efek rebound berupa wajah memerah ekstrem, bengkak, terasa panas terbakar, hingga nyeri hebat. Kondisi tersebut membuat banyak konsumen akhirnya kembali menggunakan produk berbahaya itu demi meredakan gejala sementara.
Ancaman deksametason ternyata tidak hanya menyerang permukaan kulit. Penelitian terbaru dalam Integrated Health Research Journal tahun 2024 menemukan bahwa partikel steroid dapat terserap melalui pori-pori kulit lalu masuk ke aliran darah. Akumulasi zat ini berpotensi memicu gangguan hormon, termasuk masalah pada kelenjar tiroid akibat kerja hormon yang terganggu. Dalam jangka panjang, paparan steroid juga disebut dapat merusak fungsi hati melalui hepatotoksisitas dan membebani sistem ekskresi tubuh secara terus-menerus.
Para ahli memperingatkan bahwa penggunaan skincare ilegal yang mengandung deksametason bukan sekadar persoalan kosmetik, melainkan ancaman kesehatan serius yang dapat berujung pada kerusakan organ, termasuk ginjal. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap produk pemutih instan yang menjanjikan hasil cepat di luar batas wajar. Konsumen juga diimbau selalu memeriksa izin edar resmi BPOM RI sebelum membeli produk kecantikan, baik di platform digital maupun toko offline, agar tidak menjadi korban berikutnya dari maraknya skincare abal-abal di pasaran. (Lery)












