CentralPostNews.com | Jakarta, Komisi XIII DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. DPR menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK dalam membongkar perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, penanganan yang terbuka dan profesional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur negara agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
Sugiat mengaku prihatin atas munculnya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang merupakan kementerian baru hasil restrukturisasi pemerintahan. Padahal, pembentukan kementerian tersebut diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang lebih baik, profesional, dan berintegritas dalam pelayanan keimigrasian maupun pemasyarakatan.
Ia juga menilai kasus yang menyeret sejumlah pejabat negara berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Menurut Sugiat, Presiden Prabowo Subianto selama ini berulang kali mengingatkan seluruh pejabat agar menjaga amanah serta menjauhi praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 sekaligus Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian. Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, logam mulia, serta beberapa kendaraan.
Selain Silmy Karim, tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. DPR berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di seluruh lembaga negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap agenda reformasi birokrasi yang tengah dijalankan. (Musa)












