CentralPostNews.com | Jakarta, Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring lintas negara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan perjudian online internasional.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan operasional perjudian online yang dilakukan secara terorganisasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas perjudian online yang melibatkan warga negara asing dari berbagai negara dan dijalankan secara sistematis,” kata Brigjen Pol. Wira.
Dari total 321 orang yang diamankan, terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja. Polisi menyebut para pelaku diamankan saat tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian online.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, perangkat komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan perjudian online dan tindak pidana siber.
“Kami akan melakukan tracing terhadap aliran dana serta penelusuran server maupun IP address yang digunakan jaringan komunikasi mereka,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menilai kasus tersebut menunjukkan adanya pergeseran pola operasi kejahatan siber transnasional ke Indonesia setelah sejumlah negara di Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online.
“Pasca penertiban operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, terdapat indikasi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali operasional perjudian online internasional tersebut












