CentralPostNews.com | Jakarta, Sekitar 30 petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan pemasangan spanduk larangan parkir di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) Kembangan atau CNI, Rabu (10/9).
Pemasangan spanduk dilakukan di enam titik ruas jalan, yakni Jalan Puri Elok, Jalan Puri Elok 1, Jalan Puri Harum, Jalan Puri Hijau, Jalan Puri Ayu, dan Jalan Puri Lingkar Dalam.
Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi, mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah munculnya parkir liar yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Pemasangan spanduk larangan parkir ini sebagai langkah preventif agar tidak terjadi parkir liar yang dapat mengganggu arus lalu lintas,” ujar Dedi.
Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran serta Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dedi menambahkan, penertiban tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Suku Dinas Perhubungan (Sudis Perhubungan) Jakarta Barat, Pemkot Jakarta Barat, Satpol PP, dan kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan kawasan yang lebih tertib.
Ia berharap keberadaan spanduk larangan parkir dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas.
“Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan sehingga keberadaan parkir tidak sampai mengganggu lalu lintas di kawasan sekitar,” katanya.
Dengan pemasangan rambu imbauan tersebut, petugas berharap pengguna kendaraan dapat mematuhi ketentuan parkir yang berlaku sehingga aktivitas lalu lintas di kawasan SPB Kembangan tetap aman, tertib, dan lancar. (SM)












