Ketua FKKSP Parung Panjang Imbau Sekolah yang Belum Memiliki Komite Segera Membentuk Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016

centralpostnews.com | Parung Panjang, Kabupaten Bogor — Ketua Forum Komunikasi Komite Satuan Pendidikan (FKKSP) Kecamatan Parung Panjang, M. Hilman Nurjaman, mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di Kecamatan Parung Panjang yang sampai saat ini belum memiliki Komite Sekolah, maupun yang kepengurusannya belum ditetapkan secara resmi, agar segera melakukan pembentukan dan penetapan Komite Sekolah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut Hilman, keberadaan Komite Sekolah bukan sekadar pelengkap administrasi kelembagaan sekolah, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat, transparan, demokratis, dan partisipatif antara sekolah, orang tua/wali peserta didik, serta masyarakat.

> “Kami mengimbau dan mengingatkan kepada para kepala satuan pendidikan yang belum mempunyai Komite Sekolah atau kepengurusannya belum ditetapkan, agar segera membentuk dan menetapkannya sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite Sekolah merupakan mitra strategis sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan,” tegas M. Hilman Nurjaman.

 

Komite Sekolah Penting di Era Media Sosial

Hilman menilai keberadaan Komite Sekolah semakin penting di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang sangat cepat. Arus informasi yang begitu deras sering kali membuat munculnya informasi yang belum tentu benar, kesalahpahaman, maupun persoalan komunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah.

Dalam kondisi tersebut, Komite Sekolah dapat menjadi salah satu jembatan komunikasi yang membantu menyampaikan aspirasi orang tua/wali peserta didik kepada sekolah maupun sebaliknya.

“Di era media sosial seperti sekarang, informasi bergerak sangat cepat. Ketika ada persoalan atau informasi yang simpang siur, komunikasi langsung dan kelembagaan harus dikedepankan. Komite Sekolah dapat menjadi jembatan komunikasi antara wali murid dan pihak sekolah sehingga persoalan dapat diselesaikan secara dialogis dan objektif,” ujar Hilman.

 

Komite Sekolah Adalah Mitra Strategis Sekolah

Hilman menegaskan bahwa Komite Sekolah harus ditempatkan sebagai mitra strategis satuan pendidikan, bukan sebagai pihak yang berhadapan dengan sekolah.

Sinergi antara kepala sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat diperlukan untuk bersama-sama mendorong peningkatan kualitas pendidikan.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Pemilihan Komite Harus Demokratis

Hilman juga menegaskan pentingnya memahami mekanisme pembentukan Komite Sekolah secara benar.

Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud No. 75 Tahun 2016, anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa. Selanjutnya, susunan pengurus yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara dipilih dari dan oleh anggota melalui musyawarah mufakat dan/atau pemungutan suara. Pengurus tersebut kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah.

> “Jadi perlu diluruskan. Kepala sekolah memang mempunyai kewenangan menetapkan pengurus Komite Sekolah, tetapi proses pemilihan anggota dan pengurusnya bukan ditentukan sepihak oleh kepala sekolah. Anggota dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa. Setelah itu pengurus ditetapkan oleh kepala sekolah,” jelas Hilman.

 

Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar Komite Sekolah benar-benar memiliki legitimasi dari orang tua/wali peserta didik dan dapat menjalankan fungsi kemitraannya secara independen dan profesional.

Tugas dan Fungsi Komite Sekolah

Mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah memiliki sejumlah tugas penting, antara lain:

1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang berkaitan dengan kebijakan dan program sekolah.

2. Memberikan pertimbangan terhadap RAPBS/RKAS.

3. Memberikan pertimbangan mengenai kriteria kinerja sekolah.

4. Memberikan pertimbangan mengenai kriteria fasilitas pendidikan.

5. Memberikan pertimbangan mengenai kerja sama sekolah dengan pihak lain.

6. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif dengan tetap memperhatikan kelayakan, etika, kesantunan, dan peraturan perundang-undangan.

7. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, serta hasil pengamatan Komite Sekolah terhadap kinerja sekolah.

 

Komite Sekolah Bukan Lembaga untuk Melakukan Pungutan

Hilman juga mengingatkan agar keberadaan Komite Sekolah tidak disalahartikan sebagai sarana untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 mengatur bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penggalangan tersebut juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.

Selain itu, Komite Sekolah memiliki sejumlah larangan, antara lain melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua, menjual buku atau seragam di sekolah, melakukan politik praktis di sekolah, serta mengambil keputusan atau tindakan yang melampaui kedudukan, tugas, dan fungsinya.

Pembentukan Harus Melibatkan Orang Tua/Wali

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 juga mengatur komposisi dan mekanisme keanggotaan Komite Sekolah. Anggota berjumlah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang, dengan unsur orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan sesuai batas persentase yang ditentukan.

Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

FKKSP Siap Mendorong Penguatan Komite Sekolah

M. Hilman Nurjaman menyampaikan bahwa FKKSP Kecamatan Parung Panjang siap menjadi bagian dari upaya mendorong penguatan komunikasi dan sinergi antara Komite Sekolah dengan satuan pendidikan.

Ia berharap seluruh satuan pendidikan yang belum memiliki Komite Sekolah atau belum melakukan penetapan kepengurusan dapat segera menindaklanjutinya dengan mekanisme yang demokratis, transparan dan sesuai regulasi.

> “Jangan sampai Komite Sekolah hanya ada nama dan kepengurusan di atas kertas. Komite harus benar-benar hidup, aktif, mampu menampung aspirasi orang tua, serta menjadi mitra strategis sekolah. Mari kita bangun pendidikan melalui sinergi, komunikasi dan keterbukaan,” pungkas Hilman.

 

M. Hilman Nurjaman
Ketua Forum Komunikasi Komite Satuan Pendidikan (FKKSP)
Kecamatan Parung Panjang

Penulis (sandi halim )

Penulis: Sandi HalimEditor: Lery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *