CentralPostNews.com | Jakarta, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-2 di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta. Mengusung semangat persatuan advokat dan organisasi advokat, pengabdian serta penguatan profesi advokat sebagai penegak hukum, peringatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kontribusi advokat dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 pada 8 Agustus 2026. Acara ini berlangsung di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Peringatan HUT ke-2 DePA-RI dihadiri jajaran pimpinan serta sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), di antaranya dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Beberapa Ketua DPD lainnya berhalangan hadir.
Selain perayaan ulang tahun, kegiatan tersebut juga diisi dengan pengangkatan sejumlah pengurus. Momentum ini sekaligus menjadi tonggak konsolidasi organisasi untuk memperkuat peran DePA-RI dengan mengusung moto Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MM, MH, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH, serta Bendahara Umum Broto Pramono, SH, MH, menegaskan pentingnya persatuan di kalangan advokat.
Menurut Luthfi, advokat harus mampu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan maupun pribadi.
“Sudah saatnya advokat maupun organisasi advokat bersatu dan solid untuk menjalankan amanah Konstitusi (UUD 1945), yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi advokat hendaknya jangan menjadi alasan bagi kita untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Luthfi juga menekankan bahwa DePA-RI harus menjadi organisasi yang kuat dan tidak bergantung pada figur tertentu. Regenerasi, transparansi serta pemisahan kepentingan organisasi dan pribadi, menurutnya, harus menjadi prinsip yang dijalankan seluruh jajaran organisasi.
“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya. DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,” ujarnya.
Ia menambahkan, DePA-RI juga berkomitmen memberikan pembelaan secara profesional kepada anggota yang menghadapi persoalan etika maupun hukum sepanjang menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Menurut Luthfi, prinsip pembelaan profesional tersebut antara lain dapat diteladani dari sosok advokat senior Adnan Buyung Nasution. Keadilan, kata dia, harus diberikan kepada siapa pun tanpa membedakan apakah seseorang dinilai baik atau tidak.
“Yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang tidak baik pun membutuhkan keadilan,” kata Luthfi mengutip prinsip yang pernah disampaikan Adnan Buyung Nasution.
Ia menjelaskan, pembelaan terhadap seorang tersangka bukan berarti advokat harus memaksakan agar kliennya terbebas dari tanggung jawab hukum. Advokat justru harus memastikan agar tanggung jawab hukum klien ditempatkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan (the truth and justice).
“Seorang advokat juga tidak boleh menolak jika ada yang meminta pertolongan karena menghadapi persoalan hukum, sebab itulah sumpah seorang advokat,” katanya.
Dorong Persatuan Pasca Putusan MK
Luthfi juga menilai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 harus menjadi momentum bagi advokat dan organisasi advokat untuk melakukan introspeksi sekaligus membangun persatuan yang lebih kokoh.
Menurutnya, putusan tersebut pada pokoknya memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jika perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, ketentuan UU Advokat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Perbedaan dan kesalahan-kesalahan di masa lalu hendaklah menjadi pelajaran berharga,” ujar Luthfi.
Ia menilai tantangan profesi advokat saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan masa sebelumnya. Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), teknologi siber, dinamika ekonomi, kejahatan lintas negara, investasi lintas batas, sengketa perdagangan internasional hingga perkembangan politik dunia menuntut advokat memiliki kemampuan yang semakin kompleks.
Karena itu, advokat ke depan tidak cukup hanya menguasai penyelesaian sengketa (dispute resolution), tetapi juga harus memahami pencegahan sengketa (dispute prevention) dan perlindungan investasi (investment protection).
“Konflik yang muncul ke depan akan semakin rumit. Yang diperlukan bukan hanya pengacara yang paham tentang penyelesaian sengketa, namun advokat yang paham tentang pencegahan sengketa dan investment protection,” jelasnya.
Perlindungan Profesi Advokat
Luthfi mengingatkan, ketidaksolidan di antara advokat dan organisasi advokat dapat menjadi kelemahan dalam menghadapi tantangan profesi, termasuk persaingan jasa hukum yang semakin kompetitif.
Ia juga menyoroti semakin banyaknya foreign legal advisor atau penasihat hukum asing yang berpraktik di Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi melalui penguatan dan perlindungan terhadap kepentingan advokat dalam negeri.
Karena itu, dalam pembentukan UU Advokat yang baru, DePA-RI mendorong agar kepentingan advokat Indonesia mendapatkan perlindungan maksimal. Ia juga menilai perlindungan terhadap advokat dari kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya perlu diperkuat.
Selain itu, hak imunitas advokat serta hak memperoleh dokumen yang seimbang dalam proses persidangan juga dinilai perlu mendapatkan pengaturan yang lebih kuat.
“UU Advokat yang baru nanti harus semakin memperkuat profesi advokat yang diatur dalam KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025,” katanya.
Luthfi menyebut batas waktu dua tahun yang diberikan MK untuk perubahan UU Advokat menjadi kesempatan bagi seluruh organisasi advokat untuk duduk bersama dan memperjuangkan regulasi yang mampu memperkuat profesi sekaligus menjamin kepastian hukum.
Perluas Kerja Sama Internasional
Selain konsolidasi internal, DePA-RI juga terus membangun kerja sama dengan berbagai lembaga hukum dan organisasi advokat di tingkat internasional.
Sejauh ini, DePA-RI telah menjalin kerja sama dengan Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta sejumlah universitas, termasuk China University of Political Science and Law (CUPL).
Dalam sejumlah kunjungan ke luar negeri, DePA-RI juga melakukan pertukaran pengalaman dan gagasan dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore Mediation Centre (SMC), dan sejumlah lembaga lainnya.
DePA-RI juga pernah diminta memberikan masukan terkait persoalan hukum oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo dan Singapura, khususnya menyangkut persoalan yang dihadapi warga negara Indonesia maupun diaspora Indonesia di negara tersebut.
Ke depan, DePA-RI berencana memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai organisasi hukum maupun nonhukum di sejumlah negara.
Luthfi menegaskan, DePA-RI tidak ingin hanya menjadi organisasi advokat biasa, tetapi juga menjadi gerakan yang berkontribusi terhadap perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang memberikan dampak serta manfaat bagi masyarakat.
“DePA-RI ingin menjadi sebuah gerakan bagi perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang memiliki dampak publik serta manfaat,” tegasnya.
Ia kembali menyerukan kepada seluruh advokat dan organisasi advokat agar mengedepankan persatuan dalam memperjuangkan UU Advokat yang baru. Menurutnya, persatuan diperlukan agar kepentingan advokat terlindungi dan profesi advokat benar-benar dapat menjadi profesi yang mulia.
“Marilah kita bersatu dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan, meskipun kita berbeda organisasi advokat,” pungkas Luthfi. (Tom)












