Polsek Tambora Kembalikan Enam Motor Curian kepada Pemilik

CentralPostNews.com | Jakarta, Polsek Tambora mengembalikan enam unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kepada para pemilik sah sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berkeadilan kepada masyarakat.

Penyerahan kendaraan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) di Markas Polsek Tambora. Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., yang diwakili Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo, S.E., menyerahkan langsung enam sepeda motor tersebut setelah seluruh proses hukum dan verifikasi kepemilikan dinyatakan selesai.

Sebelumnya, keenam kendaraan itu berhasil diamankan petugas di kawasan Gerbang Tol Cikupa saat hendak dikirim menggunakan truk menuju Lampung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, pemeriksaan dokumen, serta pencocokan nomor rangka, nomor mesin, dan data kepemilikan guna memastikan kendaraan dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai ketentuan hukum.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pengembalian kendaraan merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap kendaraan yang berhasil diamankan akan diverifikasi secara cermat agar dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah. Kepercayaan masyarakat menjadi motivasi kami untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan humanis,” ujar Wahyu.

Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Tambora, Jalan Pangeran Tubagus Angke No. 1, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berjalan aman dan tertib. Pengembalian kendaraan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas barang miliknya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tambora menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengungkap tindak kriminal, serta memastikan setiap barang bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum dapat dikembalikan kepada pemiliknya secara profesional dan akuntabel. (Lery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *