CentralPostNews.com | Jakarta, Babak baru perkara pidana yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dipastikan segera bergulir di pengadilan. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan yang menguji keabsahan sejumlah tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan. Langkah hukum tersebut diperkirakan menjadi sorotan publik karena berpotensi memengaruhi arah penanganan perkara.
Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek sengketa yang berbeda. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Menurutnya, pemisahan tersebut merupakan strategi hukum yang dibenarkan dalam hukum acara pidana.
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim kuasa hukum menilai setiap tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda sehingga perlu diuji melalui mekanisme praperadilan secara terpisah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, **Hermawanto>, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan. Dugaan tersebut mencakup penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik), penetapan tersangka, prosedur penahanan, hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan. Menurutnya, sebagian tindakan dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, termasuk mengenai dasar tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait rencana pengajuan dua praperadilan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum masih akan diuji melalui proses peradilan yang berlaku. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak. (Red)












