Segerombol Matel Berulah Tarik Paksa Kendaraan Roda Dua Milik Seorang Pria di Pinggir Jalan, Dan Melakukan Intimidasi Terhadap Seorang Jurnalis Saat Mengambil Gambar

centralpostnews.com | Jakarta — Lagi lagi,,,, segerombol orang yang diduga sebagai Matel berulah tarik paksa kendaraan roda dua milik seorang pria di pinggir Jalan kebon mede Kamal Kalideres Jakarta Barat. Jum’at, 16 Oktober 2026.
Dilokasi, saat seorang Jurnalis media online Jejakkejahatan bernama Satrio mengambil gambar, salah seorang diantara mereka mengetahui bahwa aksinya didokumentasikan, tidak terima khawatir aksinya viral, Salah seorang dari kelompok Matel tersebut menghampiri Satrio seraya berkata, ” Abang ngapain ambil gambar saya?… Hapus g ?…hapus g  ?… ucapan dari salah seorang anggota Matel tersebut dengan nada berulang kali.
Perlu diketahui tindakan Intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia.
Dasar Hukum Perlindungan Wartawan
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers):
• Pasal 4 Ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
• Pasal 18 Ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
• Pelaku ancaman kekerasan, penganiayaan, atau perusakan alat kerja jurnalis dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait pengeroyokan, perusakan barang (Pasal 406 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan, atau ancaman kekerasan.
Bentuk Pelanggaran & Konsekuensinya
* Menghalangi Peliputan: Melarang mengambil gambar/video, merusak kamera atau ponsel, dan mengusir jurnalis dari lokasi liputan publik melanggar UU Pers.
* Intimidasi dan Teror: Ancaman fisik maupun teror psikologis (seperti ancaman kekerasan langsung atau pengiriman teror benda tertentu) dapat diproses secara pidana.
* Perlindungan Profesi: Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum selama wartawan bersangkutan menjalankan profesinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Mat Peci, Seorang warga kebon mede yang merupakan warga kebon mede menyesalkan aksi sekelompok DC tersebut, menurut Mat Peci aksi yang dilakukan segerombolan DC tersebut merupakan aksi premanisme dan perbuatan melawan hukum, Pengambilan paksa unit kendaraan di jalan atau secara sepihak oleh debt collector (DC) merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
” Aksi yang dilakukan segerombolan DC tersebut merupakan aksi premanisme dan perbuatan melawan hukum, Pengambilan paksa unit kendaraan di jalan atau secara sepihak oleh debt collector (DC) merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.” kata Mat Peci dengan nada geram.
Hak Debitur Saat Dihadang Debt Collector
Jika Anda mengalami penghadangan atau upaya penarikan paksa di jalan, Anda berhak:
1. Meminta dokumen legalitas: Tanyakan dan wajibkan mereka menunjukkan:
• Sertifikat Jaminan Fidusia (asli atau salinan sah).
• Surat Kuasa penarikan dari pihak leasing.
• Kartu Tanda Pengenal (ID Card) resmi dari lembaga pembiayaan.
• Surat tugas penagihan.
1. Menolak penyerahan: Jika debt collector tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi tersebut di atas, Anda tidak wajib menyerahkan kendaraan.
2.Amankan kunci dan surat: Tetap tenang, jangan berikan kunci kontak maupun STNK jika prosedur tidak sesuai.
3.Amankan kunci dan surat: Tetap tenang, jangan berikan kunci kontak maupun STNK jika prosedur tidak sesuai.
4.Laporkan ke pihak berwajib: Segera dokumentasikan kejadian (rekam video/audio) dan laporkan tindakan intimidasi atau perampasan tersebut ke kantor polisi terdekat.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *