Curanmor Beraksi di 18 Lokasi, Residivis Berhasil Dibekuk Polisi

CentralPostNews.com | Jakarta, Jajaran Polres Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Tersangka yang ditangkap berinisial Havid (29), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Sementara seorang rekannya, Irwan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Novianingtyas Nur Aisah (58), seorang guru yang tinggal di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih-merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026. Saat itu sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun, saat hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Havid saat diduga akan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Dalam operasi tersebut, Irwan berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa Havid bersama Irwan diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Jember.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak rumah kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T. Saat beraksi, salah satu pelaku bertugas mengawasi situasi sekitar guna memastikan kondisi aman sebelum kendaraan dibawa kabur.

Petugas juga mengungkap bahwa hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial Agus, yang kini juga berstatus DPO. Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumberbaru, petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban. Namun, Agus telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah milik korban, satu buah kunci modifikasi dengan ikatan ban hitam yang digunakan untuk beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Polres Jember menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Jember dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi perhatian publik. (Lery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *