centralpostnews.com | Depok, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil tersangka sebagai bagian dari hak yang dijamin undang-undang. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui Biro Hukum, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut di persidangan. Mereka akan memaparkan dasar hukum atas setiap tindakan yang diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, permohonan praperadilan serupa pernah diajukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait sengketa lahan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari lalu. Selain Bambang Setyawan, sejumlah pihak lain baik dari unsur aparatur peradilan maupun swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Praperadilan yang diajukan diharapkan menjadi ruang pengujian aspek formil penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Lery)












